Showing posts with label artikel. Show all posts
Showing posts with label artikel. Show all posts

Tuesday, April 01, 2008

Sri Mulih

SRI MULIH selain judul sebuah lakon pentas wayang kulit, adalah juga filosofi Jawa yang sangat kental akan keadilan. Sri diambil dari nama Dewi Sri, dewi yang menjadi perlambang kesejahteraan masyarakat Jawa. Lebih tepatnya adalah dewi padi. Konteksnya sangat tepat dengan masyarakat Jawa yang agraris dan mengandalkan padi sebagai tanaman dan makanan pokoknya.

Kenapa Sri Harus Mulih, Pulang?
Menurut TO Suprapto, Koordinator Ikatan Petani Penyuluh Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), filosofi Sri Mulih sendiri adalah filsafat kesejahteraan tani. Filosofinya jika petani memanen padi di sawah, padi harus terlebih dahulu dibawa pulang ke rumah. Sehingga kemudian muncul larangan untuk menjual padi ketika berada di sawah saat di panen. Sebagian orang tua menganggap bahwa jika melakukan itu maka orang tersebut akan tidak sejahtera.
Filosofi ini harus dipahami dalam konteks yang lebih simbolik dan penuh dengan penanda (juga tanda). Begitulah masyarakat Jawa. Sebagai tafsir kemudian hari dapat dimengerti bahwa dengan membawa padi hasil panen ke rumah terlebih dahulu memungkinkan petani untuk tidak menjual padinya dengan harga rendah. Dengan menjual hasil panen di sawah akan lebih menguntungkan tengkulak, tidak saja karena petani belum tahu harga padi tetapi juga harga padi basah tentu lebih murah. Belum lagi dengan musim panen padi yang berbarengan akan membuat harga padi anjlok.
Bagi petani, hasil panen adalah pertaruhan hidup matinya selama berbulan-bulan yang dijalaninya dengan sangat sabar. Mulai dari membalik tanah dengan mencangkulnya atau mentraktor, mengairinya, menyuburkan kembali, menyemai benih, menanam, menyiangi, menjaganya dari hama dan memanennya. Proses yang sangat panjang dimana harapan ditumpukan pada apa yang ditanamnya.

Tamu Jangan Mengatur Tuan Rumah
Sejak swasembada padi tahun 1984, produksi padi mengalami kemerosotan yang sangat luar biasa. Bahkan dari sisi petani, swasembada padi tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan mereka. Masalahnya saat ini beras telah ‘menggantikan’ bahan pokok lain seperti jagung, ketela, sagu, dan sebagainya. Sehingga persoalan kecukupan beras menjadi problem serius bagi pemerintah. Kecukupan bahan pangan ini mempengaruhi stabilitas politik nasional. Pada akhirnya beras menjadi komoditas politik.
“Karena ada kepentingan pemerintah, jadi komoditas padi ini menjadi komoditas politik. Dan petani sendiri kayaknya juga mendapatkan suatu keharusan untuk menanam padi,” jelas Pak TO tentang politik beras yang diterapkan pemerintah.
Ketersediaan beras harus dalam hitungan statistik aman. Kondisi inilah yang kemudian semakin memberikan dorongan pemerintah untuk melakukan berbagai usaha terkait tersedianya beras. Usaha ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penyediaan bibit unggul (hibrida), teknologi pertanian, pupuk kimia, pestisida dan bahan-bahan kimia lainnya. Petani sekali lagi menjadi obyek kebijakan ini yang tidak saja merugikan dirinya tetapi juga menghancurkan ekologi pertanian mereka.
“Tamu itu jangan mengatur tuan rumah. Tapi ini sekarang kondisi pertanian di Indonesia, petaninya sudah diatur oleh tamu. Kalau menanam padi bibitnya harus ini, pupuknya ini. Kenapa mereka harus diatur, wong mereka ada di rumahnya sendiri. Nah, yang tidak menguntungkan lagi adanya tekanan kebijakan. Kebijakan pemerintah sendiri tidak berpihak kepada petani,” lanjutnya tentang kondisi petani Indonesia saat ini.
Dengan jalan paket-paket teknologi pertanian, hasil kerjasama negara dan pasar, petani ditekan untuk melakukan akselerasi produksi. Juga dengan jumlahnya yang besar, petani menjadi pasar yang sangat potensial bagi sarana dan produksi pertanian. Justru ini mematikan daya kreatifitas petani, memangkas kemauan belajar petani, dan memusnahkan pengetahuan lokal yang telah terbukti selama ratusan tahun bertahan memberikan solusi. Akibatnya petani menjadi semakin tergantung dan seolah tidak punya alternatif. Dampak lebih lanjut, petani semakin tidak mempunyai posisi tawar di depan negara dan pasar.
Kondisi inilah yang kemudian membuat Pak TO, membuat sebuah alternatif untuk mengembangkan konsep bertanam padi yang lebih sempurna. Yaitu sistem manajemen akar sehat, yang oleh Pak TO diberi nama SRI (System of Rice Intensification). SRI adalah salah satu sistem budidaya padi dengan memanfaatkan sebesar mungkin segala potensi yang ada di dalam tanaman itu sendiri atau di lingkungan tanaman itu hidup seperti tanah, air, sinar matahari, hama, dan musuh alami. Sehingga tanaman itu dapat tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan kemampuannya. Sebuah konsep menanam padi yang berbeda dari kebiasaan yang dilakukan petani pada umumnya.
Sistem ini merupakan hasil dari penelitian yang telah dilakukan di Madagaskar, Afrika. Sistem ini memberikan kemungkinan yang sangat besar bagi peningkatan produksi padi, menghemat benih, menghemat air dan mengurangi pemanasan global.

SRI sebagai System of Rice Intensification
Tawaran yang diberikan konsep ini adalah dengan menanam padi di media sawah yang airnya tidak terlalu banyak. Air yang dibutuhkan hanya sedikit, atau menggenang saja. Bibit padi juga tidak ditanam lebih dari satu batang dalam tiap titik. Jika biasanya setiap lubang petani menancapkan 5-10 batang padi, konsep ini hanya melakukan dengan menancapkan 1 batang padi saja. Jarak antar batang padi pun sangat luas, sekitar 15 cm. Keunggulan dari tanam dengan jarak lebar adalah kesediaan pangan dan pengendalian hama. Dengan jarak yang lebar cahaya lebih mudah masuk dan banyak. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi hama, jamur dan pengganggu tanaman yang lain. Biasanya mereka tidak mau bertempat disana. Prinsip dari cara tanam Sri ini adalah tanam bibit muda, tanam bibit satu, jarak tanam yang lebar, manfaatkan bahan-bahan organik dan menjaga padi dari genangan air.
“Ini akan memberikan ruang bagi padi untuk mengambil makanan lebih banyak. Jika batang yang ditancapkan banyak tentunya padi-padi tersebut akan saling berebut makanan sehingga hasilnya tidak maksimal,” jelasnya.
Sistem SRI atau juga dikenal dengan manajemen akar sehat ini harus dimulai dari pengolahan tanah yang baik. Jerami atau kotoran hewan dikembalikan ke sawah. Ini selain menghemat biaya untuk membeli pupuk juga dapat dipastikan bahwa kandungan yang dibutuhkan tanah sudah tercukupi. Untuk di Indonesia program ini sudah dimulai tahun 2000 yang lalu. Walaupun sebenarnya, menurut Pak TO, nenek moyang Indonesia sudah menjalankan itu selama ratusan tahun yang lalu. Yaitu dengan mengistirahatkan tanah untuk beberapa saat setelah panen, lalu disuburkan kembali dan jerami dikembalikan lagi ke sawah. Ini pertanian yang sempurna.
Tetapi apakah sistem SRI ini memberikan hasil panen yang banyak? Dalam sebuah dokumentasinya, Pak TO menunjukkan bahwa padi yang ditanam dengan sekali tancap 5-10 batang hanya akan menghasilkan 15 batang padi siap panen. Sementara dengan konsep SRI, satu batang padi akan menghasilkan 25-20 batang padi siap panen. Dengan konsep SRI ini bibit yang dibutuhkan juga relatif sedikit dibandingkan dengan cara bercocok tanam konvensional.
Keuntungan dengan menggunakan SRI ini sangat banyak. Pertama, ekonomis pupuk. Karena disana sudah ada pupuk yang didapatkan dari lingkungan sekitarnya. Petani tidak perlu membeli, hanya diperlukan proses untuk mengembalikan bahan-bahan organik tersebut. Kedua, ekonomis bibit. Kebutuhan bibit padi untuk seribu meter itu hanya tujuh ons, itu berarti kalau satu hektar hanya tujuh kilogram. Kebutuhan bibit paling maksimal itu hanya sepuluh kilogram dengan jarak tanam yang lebar seperti tersebut diatas.
Dilihat dari hasilnya pun, sistem tanam SRI ini juga lebih menguntungkan. Dari hasil uji coba dapat dilihat bahwa satu padi yang ditanam dengan SRI menghasilkan anakan padi sampai 41 batang padi. Sedangkan model tanam konvensional dimana satu tancap bisa terdiri dua atau tiga (bahkan lebih) batang padi hasil anakannya hanya 10 batang padi. Walaupun ini produksi rerata tetapi setidaknya ini memberikan gambaran bahwa model tanam SRI lebih menguntungkan.

Memboyong Dewi Sri
Danyang sri sumara bumi kang mbaureksa sabin randu. Mbok Dewi Sri pepitu kang lempoh gendongen kang picak tuntunen. Kula aturi nglempak wonten sak tengahing sabin, ingkang sampun kula ancer-anceri sak pucukipun blarak. Sak sampunipun nglempak kula caosi dhaharan ngabekti: sekul petak ganda arum, gereh pethek, sambel gepeng, untup-untup lan sak panunggalanipun. Gandeng anggen kula titip wiji glugut sewu wonten tegal kebentaran sampun wancinipun sepuh bade kula boyong wonten saka domas bale kencana. Kaki Mrekukuhan Nyai Mrekukuhan, kukuhana kang dadi rejekiku. Kaki Pakeh Nyai Pakeh, akehana kang dadi rejekiku. Yen ana kekurangane tukua ing pasar nDieng. Lan kaseksenana ing dina Kemis iki.
(Danyang sri sumara bumi yang menguasai ladang/sawah randu. Bunda Dewi Sri tetujuh yang lumpuh gendonglah, yang buta papahlah. Saya undang untuk berkumpul di tengah ladang/sawah yang sudah saya beri tanda di ujungnya daun kelapa. Setelah berkumpul saya beri makanan pengabdia: nasi putih berbau harum, ikan asin, sambal gepeng, sayur-mayur dan sebagainya. Karena titipan saya benih glugut seribu di ladang-kepanasan sudah waktunya tua, maka akan saya boyong ke tiang emas balai kencana. Kakek Mrekukuhan Nenek Mrekukuhan, jagalah yang menjadi rejeki kami. Kakek Pakeh Nenek Pakeh, perbanyaklah yang jadi rejeki kami. Jika ada kekurangan belilah di pasar Dieng. Dan bersaksilah di hari Kamis ini.)
Kalimat di atas adalah sebuah doa yang dibacakan ketika petani mulai panen padi. Sebuah doa yang berisi harapan bagi kesejahteraan petani. Prosesi ini sering disebut juga upacara Mboyong Mbok Dewi Sri. Upacara panen yang mungkin sudah ditinggalkan banyak petani. Sepintas tidak ada yang istimewa dari upacara ada ini, bahkan seringkali dianggap tidak lebih sebagai bentuk mistifikasi. Tetapi jika merujuk pada penjelasan filosofinya, upacara ini adalah sebuah penanda dan tanda upaya untuk membawa kesejahteraan pulang (kembali) ke rumah petani. Ya, petani kembali dapat menikmati pulennya keringat mereka yang mengalir diantara bulir-bulir padi yang dipanennya: kesejahteraan.
Mari pulang ke rumah kami Bunda Dewi Sri. Sehingga kesejahteraan tidak diambil tamu-tamu kita. []

Friday, September 07, 2007

Calon Perseorangan: Jebakan Antara Ketidakpastian dan Kepastian

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007 terhadap permohonan hak uji materiil UU No. 32 tahun 2004 menyatakan bahwa hak monopoli partai politik dalam pengajuan kandidat Kepala Daerah tidak lagi berlaku mengikat. Dengan kata lain tidak hanya partai politik yang bisa mengajukan kandidat Kepala Daerah, calon perseorangan atau kemudian lebih dikenal dengan calon independen pun juga boleh mengajukan diri sebagai kandidat Kepala Daerah. Hal ini tentu saja membuat kontroversi baik di tingkat elit politik maupun di kalangan organisasi masyarakat sipil dan di tingkat akar rumput.
Tidak dapat ditolak kegelisahan atas Keputusan MK itu juga mendera kalangan masyarakat sipil dan berbagai organisasi di Yogyakarta. Beberapa diskusi baik formal dan informal dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Setidaknya tercatat Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta mengadakan diskusi tentang Calon Independen ini pada awal Juni 2007. Kemudian pada 27 Agustus 2007 Fakultas Hukum Bagian Hukum Tata Negara UGM juga mengadakan diskusi “Calon Perseorangan dalam Pilkada Menurut Putusan MK 2007”. Bahkan terhitung masih akan ada empat diskusi publik lagi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Warning Bagi Partai Politik
Beberapa kelompok organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta melihat dengan adanya calon perseorangan ini merupakan sebuah terobosan dari kebuntuan sistem politik yang selama ini terjadi. Dodo Abasa dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) melihat bahwa persoalan sebenarnya adalah peran dan fungsi partai politik yang tidak memberikan jaminan hak warga negara yang menjadi konstituen dan anggotanya terpenuhi. Sehingga bagi JRMK, dengan terbukanya calon perseorangan akan lebih membuka peluang bagi kaum miskin kota (KMK) untuk mengajukan diri menjadi kepala daerah. Bahkan menurutnya, JRMK akan siap dengan calonnya jika calon perseorangan sudah pasti memungkinkan.
Persoalan calon perseorangan ini bagi beberapa orang tidak menjadi persoalan jangka panjang dan strategis. Titok Hariyanto, Ketua Pergerakan Indonesia (PI) Provinsi DIY, melihat hal ini sebagai persoalan jangka pendek tidak bisa dalam jangka panjang. Persoalan calon perseorangan ini harus dilihat dalam jangka panjang sebagai proses pembelajaran bagi partai politik untuk melakukan proses rekruitmen yang lebih baik. Hal serupa juga diungkapkan Gunawan, aktivis PDI-P. Menurutnya dengan adanya calon perseorangan ini akan membuat partai melakukan evaluasi internal.
“Ini warning bagi partai politik agar memperbaiki diri. Pembahasan mekanisme internal harus sesuai dengan mayoritas anggota atau konstituen. Kalau tidak yang partai politik akan semakin ditinggalkan,” ujarnya.
Dalam pandangan yang hampir sama, Purwo Santoso, Dosen Ilmu Pemerintahan UGM, menjelaskan secara prinsipiil bahwa pencalonan seseorang menjadi kandidat adalah hak individu, hak warga negara. Oleh karenanya seharusnya calon perseorangan itu disetujui dan dalam demokrasi prosedural itu tidak masalah. Persoalannya partai politik tidak menjalankan fungsinya secara penuh dalam proses politik. Bahkan menurutnya, parpol telah berubah dari intermediary group menjadi tempat negosiasi kepentingan individu. Jadi biarkan saja itu sebagai otokritik bagi parpol.
“Kalau tidak kita akan tetap berada pada konsistensi kemunafikan yang kita diamkan secara terus-menerus,” tegasnya.
Terlepas apakah otokritik tersebut akan didengar atau tidak oleh parpol, menurut Purwo Santoso, parpol itu akan habis dengan sendirinya. Mereka akan ditinggalkan oleh konstituennya. Sehingga perbaikan atas mekanisme parpol baik dalam melakukan rekruitment politik sampai artikulasi kebijakan menjadi bagian penting dalam proses perbaikan tersebut. Dengan begitu maka, jika partai bermasalah bukan berarti kemudian kita meninggalkannya.

Tidak Meninggalkan Partai Politik
Ungkapan untuk tetap tidak meninggalkan partai politik dalam sistem demokrasi juga diungkapkan oleh Casrudi, Ketua Persaudaraan Warga Tani (Pewarta). Menurutnya partai politik tetap merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Hanya saja masalahnya selama ini partai politik tidak berperan hingga ke tingkat bawah. Sehingga persoalan-persoalan rakyat di tingkat bawah tidak bisa terartikulasikan menjadi kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat. Kaum Tani menurutnya, juga ingin menyandarkan dirinya pada partai politik.
“Dalam sistem demokrasi kita harus bersandar pada partai politik. Kaum Tani juga menginginkan hal itu. Tetapi yang terjadi saat ini, itu sama sekali tidak ada. Tidak ada satu pun partai politik yang pengurusnya adalah petani, bukan itu saja bahkan untuk yang konsen akan isu petani pun sangat jarang,” jelas Casrudi.
Menurutnya dengan adanya calon perseorangan akan tumbuh dorongan untuk memperbaiki sistem partai politik. Lebih lanjut menurut Casrudi sebenarnya yang paling penting adalah mendorong lahirnya partai politik di tingkat lokal. Dengan partai politik di tingkat lokal, masyarakat akan lebih mudah melakukan akses atas sumberdaya partai politik. Sehingga berbagai kebijakan yang dilahirkan pun dapat dikontrol dengan lebih baik.
Partai lokal tampaknya menjadi wacana yang lebih menarik kalangan organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta. Titok Hariyanto juga mengungkapkan yang paling penting adalah bagaimana mendorong adanya undang-undang partai politik lokal. Sehingga energi kolektif yang ada di masyarakat bisa diapakai untuk mendorong partai, jika tidak maka warga negara hanya akan tetap dimiliki elit-elit. Sehingga pencurian kepentingan publik atas nama pribadi menjadi sedemikian legal dan kentara seperti saat ini. Perbaikan sistem kepartaian di Indonesia menjadi kebutuhan bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik.
“Jadi kualifikasi dan diskualifikasi partai harus diatur dengan benar,” tambah Purwo Santoso.

Semua Orang Akan Memakainya
Persoalannya arena calon perseorangan yang telah digelar oleh MK tetap akan membuat berbagai persoalan. Kekhawatiran bahwa calon perseorangan akan memungkinkan naiknya aktor-aktor anti-demokrasi sangat besar. Menurut Gunawan, aktivis PDIP DIY, hal itu bukan hal tidak mungkin.
“Apa yang dilakukan dan terjadi pada partai saat ini bisa saja dilakukan oleh calon perseorangan itu,” jelasnya.
Proses seleksi yang ketat dalam pencalonan kandidat perseorangan inilah yang harus dibangun. Membangun judgement publicness-nya bagi calon perseorangan itulah yang merupakan hal terpenting yang harus dilakukan jika mekanisme calon perseorangan ini disahkan. Jadi jangan karena menghukum partai yang karena kebobrokannya kemudian pindah ke individu-individu yang semena-mena.
“Karena belum tentu yang dipilih itu punya otak,” tegas Purwo Santoso, “dan calon perseorangan sama sekali tidak menjamin bahwa pemerintahan atau demokrasi akan lebih berkualitas.”
Kekhawatiran akan munculnya individu yang semena-mena tersebut oleh Retno Agustin, Koordinator Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) DIY, dianggap sebagai tantangan yang harus diselesaikan oleh organisasi masyarakat sipil. Menurutnya seharusnya masyarakat sipil tidak diam saja, harusnya juga ada counter dan kalau perlu juga mencalonkan kandidat dari kelompoknya. Dodo Abasa, yang juga aktif di Tim Advokasi Arus Bawah (Taabah), kemunculan mafia atau koruptor sebagai calon perseorangan sebenarnya tidak masalah kalau organisasi rakyatnya kuat. Jadi yang perlu dilakukan saat ini adalah penguatan dan pengorganisasian di tingkat bawah.
Aktivitas di penguatan dan pengorganisasian di level bawah ini juga dilakukan oleh kelompok tani di bawah Pewarta. Selain melakukan diskusi dan forum-forum, Pewarta mulai melakukan perebutan kekuasaan politik di tingkat paling bawah yaitu desa. Pemilihan kepala desa di berbagai desa yang berada di wilayah pengorganisasian Pewarta telah dipakai sebagai ajang pendidikan politik bagi masyarakat tingkat bawah. Serupa dengan yang lain, Titok Hariyanto menyatakan bahwa yang dilakukan PI Provinsi DIY adalah penguatan basis dan membangun jaringan kekuatan civil society.
“Karena tanpa dukungan masyarakat sipil yang kuat arena apapun yang ada akan tetap dipakai semua pihak. Demokrasi bagaimanapun membutuhkan kekuatan masyarakat sipil yang kuat terorganisir, terdidik dan sadar politik. Sehingga tawaran arena apapun yang disodorkan oleh negara masyarakat sipil mampu berperan di dalamnya. Itu yang penting civil engagement,” jelasnya.
Calon perseorangan tampaknya tidak hanya warning bagi partai politik yang ada, tetapi juga sekaligus bagi organisasi masyarakat sipil agar lebih bersiap menghadapi segala arena bagi peningkatan kualitas demokrasi. Kegagapan organisasi masyarakat sipil merespon calon perseorangan dilihat oleh berbagai kelompok organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta sebagai ‘belum matangnya’ mereka menghadapi proses politik dan demokrasi yang ada. Sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sedang tumbuh, calon perseorangan adalah jebakan antara kepastian dan ketidakpastian. [sg]

Friday, May 25, 2007

Desa Melikan: Laboratorium Gerabah Diambang Punah

MUNGKIN tidak semua orang pernah mendengar tentang desa Melikan. Desa yang berada di kecamatan Wedi, kabupaten Klaten ini begitu tersohor karena menjadi sentra kerajinan industri gerabah dan keramik. Tentu saja tidak sebesar bila dibandingkan dengan Kasongan, Bantul. Tetapi menurut Kepala Desa Melikan, Nurdi Agus Sutanto, sebenarnya umur kerajinan gerabah di desa Melikan sudah 602 tahun. Masa yang cukup panjang untuk sebuah sentra kerajinan dalam bertahan dan tumbuh bersama dengan kehidupan masyarakatnya.

Perkembangannya kemudian pengrajin gerabah di desa Melikan mulai melakukan berbagai tambahan dan inovasi-inovasi yang diharapkan akan menghasilkan karya seni tinggi. Tambahan-tambahan berupa penambahan rotan, dan sebagainya dimulai pada dekade 1990-an. Dalam perkembangannya pengrajin di desa Melikan kemudian juga telah mampu menghasilkan keramik. Jadi selain sebagai penghasil gerabah, desa Melikan juga merupakan penghasil keramik.

Keistimewaan dari keramik yang ada di desa Melikan adalah teknik pembuatannya yang menggunakan teknik “Perbot Miring” atau “Pelarik”. Teknik yang digunakan adalah dengan putaran miring, yang menempatkan posisi lempengan sebagai alat putar condong beberapa derajat ke depan. Posisi inilah yang kemudian menghasilkan produk gerabah yang kecil dan pendek. Konon teknik ini tidak dapat ditemukan di tempat lain di Indonesia atau bahkan di dunia sekalipun. Ini jugalah yang membuat Profesor Chitaru Kawasaki jatuh hati pada desa Melikan, sehingga mendorongnya membuat laboratorium kerajinan gerabah dan keramik pada tahun 2004 kemarin. Tentu saja teknik ini tidak mengurangi kualitas dan nilai dari hasil kerajinan itu sendiri.

Keistimewaan dan kualitas inilah yang kemudian membawa gerabah dan keramik desa Melikan ke pasar internasional. Di desa Melikan setidaknya ada 166 KK yang terdiri dari 650 orang pengrajin yang bekerja menghasilkan produk-produk gerabah dan keramik. Pasar-pasar yang dirambah pun tidak lagi hanya pasar-pasar dalam negeri seperti Bali, Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta tetapi juga pasar luar negeri seperti Australia, negara-negara Eropa dan Jepang. Bicara tentang omzet setidaknya dalam sebulan sekitar lima hingga enam kontainer produk gerabah dan keramik keluar dari desa Melikan.

“Itu sebelum gempa. Nilainya tiap kontainer itu 40-60 juta. Jadi dikalikan saja dengan jumlah kontainernya. Tapi setelah gempa kita hampir mandek total selama satu bulan, tapi sekarang sudah mulai satu-dua kontainer (dikirim .red),” jelas Nurdi Agus.

Menurutnya gempa bumi 5,9 SR pada 27 Mei 2006 kemarin telah menimbulkan kerugian yang sedemikian besar bagi desa Melikan. Untuk pengrajin sendiri mereka harus kehilangan tungku sebagai pemanggang gerabah karena rusak. Setidaknya 68 tungku yang masing-masing senilai Rp 7,5 juta. Jumlah ini berarti sebanyak 80% dari tungku yang ada di desa Melikan. Belum lagi rumah-rumah penduduk yang notabene adalah juga tempat industri kerajinan gerabah digerakkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kerusakan rumah-rumah warga tersebut menghambat industri kerajinan gerabah untuk tetap terus berputar.

Ibu Amini seorang pengrajin gerabah di desa Melikan mengatakan bahwa dirinya tidak berani berproduksi di dalam rumahnya karena masih ketakutan kalau ada gempa lagi. Dengan rumahnya yang sebagian besar disangga dengan bambu karena sudah akan roboh, membuat Ibu yang mendapat keterampilan membuat gerabah secara turun temurun ini ketakutan untuk berproduksi di dalam rumah.

“Sebelum gempa ya saya bisa menghasilkan 250 buah gerabah, karena kerjanya siang-malam. Kalau sekarang tidak berani lagi, apalagi kalau masih grak grek seperti dulu. Ya sekarang semampunya. Apalagi lihat rumah yang dulu sedikit demi sedikit dibangun dan sekarang rusak seperti ini,” tutur Ibu Amini.

Di sisi lain gempa juga telah menyedot modal pengrajin gerabah yang seharusnya dipakai sebagai modal tetapi kemudian dipakai untuk hidup sehari-hari. Sementara menurut penjelasan pak Nurdi, bantuan pemerintah baru sebatas jatah hidup (jadup) yang sebesar Rp 90 ribu dan beras 10 kilogram. Itu pun baru sekali. Walaupun menurutnya mereka sekarang sudah mulai berbenah secara mandiri. Setidaknya menurut Nurdi, pemerintah tetap diharapkan untuk memperbaiki tungku, mengucurkan modal kepada pengrajin dan memperbaiki rumah-rumah warga yang ada.

“Kemudian langkah-langkah yang kita kerjakan khususnya untuk desa ini ya tentunya kita berharap kalaupun kita mandiri pun kita tidak bisa karena kemampuan desa terbatas sekali. Bisanya kita mohon dari pemerintah. Permasalahan khususnya perajin disini adalah permodalan, bagaimana istilahnya supaya permodalan dikucurkan kembali, peralatan itu dibangunkan kembali. Terus kemudian rumah-rumah perajin khususnya dan warga tentunya, janji pemerintah yang roboh 30 (juta .red) rusak berat 20 (juta .red) dan rusak ringan 10 (juta .red) itu mohon segera direalisasikan. Karena sekarang sudah mendekati tiga bulan pasca gempa. Sekaligus menghadapi musim penghujan yang akan datang. Harapan kami bagaimana membangun tungku itu, bagaimana modal itu bisa bergulir. Masalah sistemnya saya kira masyarakat itu ikut-ikut saja selama itu ditinjau dari kemampuan masyarakat masing-masing,” harap pria yang berusia 38 tahun ini.

Persoalan yang dihadapi desa Melikan ini akan semakin menimbulkan kerawanan jika tidak sesegera mungkin dibenahi. Hal ini karena desa Melikan sebagai desa kerajinan gerabah kehidupan ekonominya hanya disangga oleh kerajinan gerabah mereka. Seperti Ibu Amini misalnya yang hanya hidup dari memproduksi gerabah, sementara dia juga tidak mempunyai lahan garapan atau sawah yang bisa dipakai sebagai penambah penghasilan. Padahal dengan hanya menghasilkan 250 buah gerabah per bulan Ibu Aminah hanya mendapatkan sekitar Rp 250 ribu. Itu pun dia harus bekerja siang-malam. Sedangkan setelah gempa karena traumanya dia hanya berani bekerja pada siang hari saja. [sg]

Monday, March 12, 2007

Kemiskinan Mengalir di Derasnya Penanaman Modal

KEMISKINAN, kata satu ini menjadi persoalan yang paling mendasar dengan banyak subtil yang saling terkait. Problem yang hampir dihadapi oleh semua negara-negara sedang berkembang. Pun Indonesia. Memang ada beragam macam cara pengukuran kemiskinan. Tetapi secara lebih jelas kemiskinan dapat dilihat dengan adanya ratusan jiwa umat manusia yang belum mampu membeli penerangan listrik, menikmati air bersih, nilai gizi yang lebih berkualitas, rumah yang layak, dan lokasi pemukimannya masih terisolasi baik secara sosiologis maupun geografis (Hasibuan, 1995).

Di Indonesia setidaknya ada 110 juta jiwa penduduk yang hidup dengan hanya kurang dari US$ 2 atau kurang dari Rp 18.000,00. Kemiskinan bukan sesuatu yang tiba-tiba ada begitu saja di Indonesia. Setidaknya menurut Eric Wolf (1990) kemiskinan di Indonesia merupakan warisan dari eksploitasi penjajahan. Menurutnya penjajahan melahirkan peasant (petani kecil) yang tidak berdaya dan tidak bisa berkompetisi dalam ekonomi pasar.

Dalam penelitiannya tentang kemiskinan di Bojonegoro, Panders (1996) melihat bahwa kemiskinan yang terjadi saat ini merupakan kegagalan Politik Etis yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Politik etis memang memberikan perbaikan pada pelayanan publik tetapi tidak memberdayakan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan dua orang diatas Gunawan Wiradi (2001) melihatnya sebagai kegagalan Orde Lama dalam melakukan reformasi agraria. Sehingga banyak terjadi sentralisasi dan monopoli pengusaan sumber-sumber agraria oleh individu atau kelompok tertentu. Lebih lanjut lagi, adalah buah kegagalan kebijakan Orde Baru yang menempatkan kebijakan pembangunan berada pada pertumbuhan ekonomi semu dan bersandar pada modal asing.

Rencana Kasimo tahun 1950 yang mencoba melakukan teknologisasi pertanian dan desa mengalami kegagalan akibat situasi politik yang tidak menentu pada waktu itu. Persoalan semakin berkecambah ketika Orde Baru mengundang modal asing masuk dengan UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Persoalannya bukan pada tumbuhnya industri-industri, tetapi lebih substansial lagi adalah pola hubungan antara industri-industri yang ada dengan negara dan rakyat. Nampaknya negara Orde Baru lebih condong untuk memberi keberpihakan kepada pemilik modal dibanding pada rakyat. Pembangunan ekonomi dengan trickle down effect tidak meneteskan kesejahteraan pada rakyat di bawah.

Persoalannya kemiskinan selalu dilihat hanya disebabkan oleh masalah ketenagakerjaan semata. Masalah ketenagakerjaan tersebut diakibatkan oleh tiga faktor utama. Pertama, ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja, kedua, kerendahan produktivitas sebagian besar tenaga kerja, dan ketiga, sistem pengupahan/penggajian yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup minimal (Effendi, 1993). Persoalan kemiskinan sepertiini kemudian dijawab dengan dibukanya lebar-lebar pintu bagi industri-industri besar.


Investasi Air di Klaten

Hampir semua pemerintah daerah dan kota di Indonesia meyakini bahwa investasi akan mampu menjawab persoalan tenaga kerja dan kemiskinan, atau dalam misi tersembunyinya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk yang terakhir ini bisa jadi benar. Tetapi untuk persoalan pengentasan kemiskinan ini harus dilihat lebih tajam dan dalam lagi.

Klaten merupakan daerah terkaya ke-22 di seluruh Indonesia. Memang di Klaten bertumbuhan banyak sekali industri-industri dengan skala besar. Bahkan tidak sedikit yang merupakan industri dengan basis modal asing (PMA). Setidaknya ada 12 perusahaan di Klaten. Hampir semuanya berbasis modal yang sangat besar. Tetapi tetap saja hal itu tidak menjawab problem kemiskinan yang dihadapi masyarakat Klaten.


Kehadiran PT Tirta Investama (PT TI), misalnya. Walaupun menyerap tenaga kerja tetapi tetap saja tidak dalam jumlah yang besar. Memang masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan PT TI seperti diakui Endang, salah seorang warga masyarakat di sekitar PT TI. Menurutnya memang kehadiran PT TI cukup memberi manfaat kepada masyarakat, walaupun itu hanya sedikit.

“Ya ada, tapi sedikit. Bisa mengurangi pengangguran. Bagi warga yang tanahnya terkena proyek mendapat jatah untuk salah satu anggota keluarganya bekerja di situ dan ini bisa diwariskan. Kebanyakan yang tertampung di situ adalah laki-laki sementara tenaga kerja perempuan kurang bisa tertampung di situ. Manfaat lain adalah ada pelunag membuka usaha baru, misal membuka warung. Hal ini sedikit banyak bisa mendukung peningkatan pendapatan warga yang bekerja di pabrik,” jawab Endang.

Hal serupa juga diakui oleh Pak Sunarto, Kades Ponggok. Dalam penjelasannya seperti di desa Ponggok misalnya. Sedikitnya ada 115 orang yang terserap menjadi tenaga kerja. Walaupun begitu, Kades Ponggok ini mengakui bahwa memang masyarakat sendirilah yang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan kesejahteraannya. Karena seperti dalam kasus PT TI ini, menurut Bapak yang satu ini, beliau sempat sedikit ‘ramai’ juga dengan pihak Pemda.

“Desa tidak dapat retribusi, semua masuk ke daerah. Ya saya terpaksa bilang tidak boleh. Seharusnya khan mereka (PT TI .red) memberi bantuan sumbangan bukan retribusi kepada desa. Ya saya sempat rame juga waktu itu,” tuturnya.

Kesejahteraan dan pengembangan desa menurut Bapak Sunarto ini memang menjadi prioritas utama. Karena akan sangat sulit untuk melepaskan diri dari baying-bayang pembangunan di daerah yang hanya berorientasi pada peningkatan PAD tetapi tidak jelas kemana saja dana pembangunan dialirkan.

“Desa itu milik Kabupaten. Saya warganya kabupaten. Saya bergerak bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk kepentingan masyarakat. Mestinya saya mendapat yang 4 M, sehingga kabupaten gak usah mikir soal pemerintah desa. Khan mestinya gitu. Dana sebesar itu untuk alokasi desa,” jelasnya, “Saya tetap menggunakan pembangunan dengan prinsip pengembangan, sehingga akan ada penambahan kas tiap tahun.”

Menurut informasi dari Kasubdin PMD Klaten, kontribusi yang diberikan PT TI kepada Pemkab Klaten yaitu sebagai kas daerah sebesar Rp 4.,- per 1 liter air tejual. Sementara untuk pemberdayaan masyarakat sekitar 0, 5 Milyar untuk tahun 2005 dan 0,5 Milyar untuk tahun 2006. Dalam hal ini ada Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah Klaten dengan pihak PT TI. Hal ini sangat lain dengan informasi yang didapat dari masyarakat. Menurut masyarakat sumbangan yang diberikan untuk desa hanya sekitar Rp 250 juta. Tentu saja ini tidak mengada-ada, karena bahkan untuk menuju ke kawasan PT TI pun jalan yang dilalui sangat jelek sekali. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan sejauh apa Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT TI.

Menurut Kepala Bidang Ekonomi, Bappeda Klaten, memang tidak dinafikkan bahwa keberadaan PT TI pada awalnya menimbulkan pro dan kontra di tingkat masyarakat. Ada masyarakat yang merespon secara positif namun ada juga masyarakat yang tidak merespon. Bagi masyarakat yang kontra ada persepsi bahwa keberadaan PT TI akan berdampak pada pengurangan debit air, karena mengambil air permukaan. Sementara bagi masyarakat yang pro dengan keberadaan PT TI mempunyai persepsi bahwa keberadaan PT TI ini akan membantu mengurangi pengangguran dengan adanya penyerapan tenaga kerja dari lokal.


“Jadi, dalam konteks ini, kalau kita bicara itu harus ada data dan fakta. Menurut saya, keberadan sebuah debit air itu bisa berkurang karena faktor alam juga karena ulah manusia,” bantahnya ketika ditanya persoalan lingkungan atau dalam hal ini adalah air.

Sangat berbeda dengan penjelasan Endang seorang warga desa Wangen yang setiap hari mengkonsumsi dan menggunakan air dari sumber mata air yang juga digunakan PT TI. Menurutnya ada perubahan yang sangat besar setelah keberadaan PT TI disana. Perubahan yang dirasakannya tidak hanya berkait dengan berkurangnya debit air tetapi juga gatal-gatal yang menyerang kulitnya ketika menggunakan sungai untuk mandi.

“Air sungai sekarang bikin gatal-gatal di kulit. Dulu sungai dimanfaatkan sebagai tempat untuk mencuci, mandi, memasak. Sekarang masyarakat masih tetap mandi di sungai meski airnya bikin gatal-gatal,” jelasnya.

Tetapi persoalan ini sama sekali belum pernah dibahas baik oleh pihak Rukun Tetangga (RT) atau tingkat yang lebih tinggi seperti Pemdes dan Pemda. Endang, yang seorang anaknya bekerja di PT TI ini hanya bisa pasrah dengan kondisi ini.


Kemiskinan Melingkar di Sekitar Aliran Modal

Keberadaan PT TI memang memberi kontribusi yang luar biasa bagi Pemda Klaten. Dari data yang diperoleh dari Sekretaris Bapeda, Agus Yanuari, SE, M.Si, setidaknya PT TI memberi kontribusi sebesar Rp 1 milyar kepada Pemda Klaten. Dana tersebut dialokasikan untuk pendidikan sebesar 10 persen, irigasi sebesar 40 persen, AMDAL lingkungan hidup sebesar 40 persen dan kesejahteraan masyarakat sebesar 10 persen. Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat angka 10 persen dari Rp 1 milyar rupiah sebenarya cukup besar. Tetapi tidak jelas kenapa, kemiskinan tetap saja melingkar dan bersembunyi di balik tembok-tembok tinggi PT TI.

Sebenarnya cukup ironis ketika keberadaan PT TI di tengah-tengah masyarakat yang hanya tinggal di rumah-rumah dengan ukuran 1 x 2, dengan dinding gedeg (anyaman bambu). Memang ini tidak bisa dikatakan sebagai ukuran kemiskinan. Tetapi menurut mbak Janti, Direktur Advokasi PERSEPSI, secara nyata PT TI mengorbankan petani terutama di hilir sungai. Setidaknya ini akan mempengaruhi pola tanam dan hasil panen dari sawah yang dikerjakan petani.


Dampak lain yang saat ini terasa sekali bagi masyarakat yang ada di Desa Wangen, di mana perusahaan PT Tirta Investama berdiri sejak tahun 2001. Masyarakat sekitar yang terbiasa memanfaatkan air sungai untuk keperluan sehari-harinya seperti mencuci dan mandi, sekarang sudah tidak bisa lagi merasakan segarnya air sungai seperti dulu. Hal ini disebabkan karena air sungai yang telah berjasa bagi masyarakat sejak dulu telah terpolusi limbah industri dari PT TI. Air sungai itu telah memberikan efek gatal-gatal di kulit.

Memang jika dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto struktur perekonomian Kabupaten mengalami peningkatan. Dilihat dari PDRB Kabupaten Klaten tahun 2002-2003 menurut harga berlaku sebesar Rp. 3.891.798,65 dan sebesar Rp. 1.290.967,26 menurut harga konstan pada tahun 1993 . Sementara lapangan usaha yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap PDRB Klaten menurut harga berlaku pada tahun 2002-2003 adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran yaitu sebesar Rp. 1.009.835,04. Sementara untuk sektor industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar Rp.903.979,60. Untuk sektor pertanian memberikan kontribusi sebesar Rp. 902.515,54.

Dalam konteks ini berarti ada pergeseran peran sektor pertanian yang selama ini mendominasi kontribusi PDRB Kabupaten Klaten tergeserkan oleh sektor perdagangan, Hotel dan restoran. Hal ini semestinya juga harus dilihat dalam konteks penurunan tingkat produktifitas pertanian yang dilakukan oleh petani di Klaten. Keberadaan PT TI yang mengambil sebagia besar debit air yang mengaliri sawah-sawah mau tidak mau telah mengurangi tingkat produktifitas lahan pertanian yang ada.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Klaten tahun 2003, dapat dilihat pada pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan tahun 1993 yaitu sebesar 3,98 %. PDRB di Kabupaten Klaten didominasi lima kecamatan yaitu kecamatan Ceper, Klaten Tengah, Trucuk, Klaten Utara dan Delanggu. Sedangkan enam kecamatan dengan PDRB di tingkat bawah adalah kecamatan Kebonarum, Kalikotes, Karangnongko, Gantiwarno, Kemalang dan Karangdowo.

Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan secara jangka panjang akan mengakibatkan kemerosotan yang sangat luar biasa bagi masyarakat dalam jangka panjang. Untuk itu perlu diciptakan sebuah proses kontrol dari pihak desa secara aktif. Karena tidak mustahil, dengan berdirinya PT TI bukannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi malah akan mendorong masyarakat pada proses pemiskinan dan eksploitasi yang lebih cepat. Kesejahteraan hanya dapat dinikmati beberapa gelintir orang saja. Misalnya seorang pengusaha truk trailer, yang selama ini hanya dipakai untuk mengangkut besi tiang pancang listrik kemudian beralih menjadi alat transportasi untuk mengangkut air minum dalam kemasan Aqua.

Sementara para buruh di tingkat bawah walaupun mendapatkan gaji diatas UMK Klaten tetapi sebnarya gaji tersebut tidak layak. Seorang buruh kenek yang membantu pengangkutan Aqua ke luar kota mengeluh bahwa sebenarnya nilai nominal dari upahnya tidak cukup untuk hidup. Menurutnya hampir semuanya habis untuk di jalan saja. Tentu saja jika kondisi ini terus-menerus dipertahankan tidak menutup kemungkinan kesejahteraan bukan buah dari keberadaan investasi modal di tengah masyarakat. Buah dari investasi tidak lain dan tidak bukan adalah hubungan eksploitasi yang menguntungkan investor dan menyedot habis sumber daya masyarakat dan alam. [Sigit G Wibowo]







Sunday, March 11, 2007

Desa Wangen: Mengontrol Air, Mengontrol Sumberdaya

KONDISI dan struktur awal ekonomi Indonesia, terutama sejak orde baru memang tidak dirancang untuk menjadi negara industri. Fakta utamanya adalah Indonesia belum memiliki industri-industri dasar yang kuat. Suatu negara yang pada awal pembangunan ekonomi/industrialisasinya sudah memiliki industri-industri dasar (seperti mesin, besi, dan baja) yang relatif kuat akan mengalami proses industrialisasi yang lebih pesat dibandingkan dengan negara yang hanya memiliki industri-industri ringan seperti tekstil, pakaian jadi, makanan dan minuman (Tambunan, 2001). Dengan mengacu pada landasan teori di atas, proses pembangunan industri nasional memiliki banyak dimensi. Industrialisasi merupakan suatu proses interaksi antara pengembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dalam produksi dan perdagangan antarnegara. Pembangunan kapitalisme di Indonesia identik dengan lahirnya kapitalisme di negara dunia ketiga lainnya. Kapitalisasi di Indonesia tidak mengalami proses-proses yang seharusnya dilalui seperti halnya Prancis maupun Inggris.
Menurut Farkhan Bulkin kemunculan kapitalisme di Indonesia lebih dimaknai sebagai kelahiran bagi kapitalisme pinggiran. Istilah pinggiran menunjukkan suatu keadaan di mana keuntungan dan modal yang ditarik dari sistem ini tidak dikumpulkan dan dipusatkan di dalam sistem ini, melainkan di luar, yaitu dalam kapitalisme tengah. Seperti kita ketahui, struktur ekonomi merupakan suatu alokasi dari faktor-faktor produksi, penguasaan atau pemilikan dari kekuatan-kekuatan ekonomi (Bulkin, 1984). Ekspansi MNC asing ke berbagai daerah di Indonesia dalam 30 tahun terakhir memperlihatkan adanya akumulasi alokasi dari faktor-faktor produksi serta penguasaan kekuatan-kekuatan ekonomi pada kelompok pemilik modal.
Kemunculan MNC-MNC tersebut terlihat lebih menyumbangkan kemiskinan dan kerusakan alam daripada kesejahteraan bagi rakyat. Pengerukan besar-besaran kekayaan alam dari perut Indonesia terjadi dari tembagapura di Papua hingga Arun lebih telah menghasilkan capital outflow (pelarian modal) dalam jumlah besar ke luar negeri namun sedikit dari keuntungan tersebut yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat.

Aqua, Kerusakan alam dan Kesenjangan
Desa Wangen terletak sekitar 30 km dari pusat kota Klaten. Dikenal sebagai daerah pertanian bersama dengan Delanggu yang terkenal dengan berasnya. Desa Wangen memang memiliki beberapa sumber mata air sehingga memungkinkan bagi para petani untuk memperoleh hasil panen dengan kualitas bagus karena ditopang dengan kualitas irigasi yang baik. Sebagian besar warga Wangen adalah masyarakat petani dan menyandarkan kehidupannya pada hasil panen.
Pada tahun 2003 kekayaan sumberdaya air dari desa Wangen ternyata berhasil diendus oleh PT Tirta Investama yang memproduksi air minum dalam kemasan Aqua. Proposal pengajuan investasi PT Tirta Investama disetujui oleh pemerintah kabupaten Klaten selaku pemberi ijin usaha dan Gubernur Jateng selaku pemberi ijin pengeboran dan sampai hari ini PT Tirta Investama setiap tahunnya menyetor Rp 1,1milyar. Namun jumlah tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan total keuntungan bersih tahunan PT Tirta Investama sebesar Rp 3-4 milyar. Berdasarkan data dari PT Tirta Investama, produsen Aqua, selama 2004 kontribusi yang diberikan perusahaan ini mencapai Rp 1,58 miliar. Dengan perincian, retribusi Pemerintah Kabupaten Klaten sebesar Rp 1,17 miliar, retribusi air bawah tanah sebesar Rp 50,5 juta. Selain itu, perusahaan tersebut juga memberikan retribusi ke dua desa di sekitar pabrik, masing-masing Desa Wangen Rp 25 juta dan Desa Ponggok Rp 334 juta.




Kehadiran Aqua memang memberikan efek multiplier (efek mengganda) terhadap perekonomian masyarakat sekitar desa wangen. Setidaknya itu yang dirasakan oleh Danang (25), seorang warga sekitar yang sudah 8 bulan ini bekerja di bagian pengawasan gudang Aqua. Dua bulan yang lalu ia harus melakukan perpanjangan kontrak karena ia adalah seorang buruh kontrak dengan kontrak kerja 6 bulanan. dalam sebulan minimal ia bisa mengantongi uang bersih Rp 600 ribu, jumlah tersebut lebih dari cukup untuk hidup di Klaten dengan UMP Rp 480 ribu. Kehadiran Aqua memang memicu terjadinya transformasi kerja penduduk sekitar dari bertani menjadi buruh kontrak. Namun proses ini tidak terjadi secara massal. Setidaknya buruh-buruhyang bekerja di Aqua memiliki

Namun kita perlu menghitung lebih seberapa besar manfaat yang ditimbulkan dari dibangunnya pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan Aqua ini di Wangen. Sekitar medio 2004 terjadi demonstrasi ribuan petani Katen yang memprotes kehadiran PT Tirta Investama ke kantor Pemda. Mereka mempermasalahkan berkurangnya debit air karena mereka melakukan eksploitasi persis di mata air Sigedang. Padahal mata air tersebut mengairi puluhan desa di beberapa kecamatan. Pengurangan air produksi terutama terjadi di Polanharjo, Delanggu, Trucuk, Pedan, Ceper, Wonosari, Juwiring, dan Karanganom. Dampaknya cukup besar, sering terjadi perebutan air leb (air irigasi) antarpetani, peningkatan biaya tanam karena pengadaan pompa air, dan keringnya sumur di pedesaan akibat pengeboran air untuk irigasi. Problem ini muncul karena Aqua menyedot air sekitar 86 liter tiap detiknya. Padahal, aturan pengambilan air maksimal adalah 18 liter per detik.



Padahal jika melihat kondisi di sekitar lingkungan pabrik PT Tirta Investama di Klaten terlihat kesenjangan yang sangat mencolok. Persis di belakang pabrik dapat dilihat rumah-rumah warga yang hanya terbuat dari gedek (anyaman bambu) dan beberapa rumah kecil ukuran 2:1 yang terlihat kumuh.

Industri Untuk Rakyat
Belajar dari kasus PT Tirta Investama, ada dua catatan yang harus menjadi pertimbangan bagi pengusaha dan birokrat dalam mengambil kebijakan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan ekonomi. Pertama, setiap penyelenggaraan kegiatan ekonomi harus mengikutsertakan peran aktif rakyat seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, disitu jelas dicantumkan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Kedua, setiap penyelenggaraan kegiatan ekonomi harus memperkuat serta memajukan basis perekonomian masyarakat lokal. Apa yang dilakukan PT Tirta Investama adalah menyelenggarakan kegiatan ekonomi berbasis pada potensi alam daerah namun tidak memberikan kontribusi bagi kemajuan sektor pertanian di desa Wangen sebaliknya dalam jangka panjang mengancam keberlangsungan kegiatan ekonomi pertanian. Meskipun Aqua menyumbang ratusan juta rupiah per tahun ke desa Wangen namun sektor pertanian di desa tersebut tidak mengalami peningkatan berarti. Bahkan dapat dikatakan mengalami penurunan.
Penyelenggaraan kegiatan ekonomi termasuk industrialisasi bersinggungan dengan penggunaan tenaga produktif suatu bangsa sehingga hasil yang dicapai dari kegiatan ekonomi tersebut harus mampu menngkatkan kesejahteran dan kemajuan corak produksi masyarakat ke level yang lebih maju. Dalam kasus PT Tirta Investama, keberadaan masyarakat harus merupakan hal yang selalu diperhitungkan dalam arti pada pemberian akses , partisipasi, dan manfaat dalam produksi. Terlebih lagi masyarakat harus mempunyai control yang kuat atas keberadaan PT Tirta Investama terutama terkait dengan eksploitasi sumberdaya alam (air) yang dilakukannya. Tanpa ini semua akan sangat sulit bagi Desa Wangen dan desa-desa lainnya untuk mempertahankan kedaulatannya atas sumberdaya miliknya. [Sigit G Wibowo]

Tuesday, March 06, 2007

Membangun Industri Kerakyatan Berbasis Desa

Strategi pembangunan yang didasarkan kepada doktrin pertumbuhan "leading-sectors" telah membuat hancur banyak industri kecil di pedesaan. Doktrin pertumbuhan sebagai adopsi pencangkokan sistem kapitalis, dan metode produksi modern ke dalam masyarakat desa Indonesia, cenderung memarginalisasi masyarakat dari sistem produksi dan proses pemanfaatan hasil-hasil produksi. Resikonya, hal ini tidak berhasil mengatasi problem-problem pokok yang berada di tengah masyarakat.

Sebut saja misalnya, penyerapan tenaga kerja secara massal, menurunnya hasil produksi pertanian di pedesaan, menurunnya tingkat upah, dan sebagainya (Husken, 1998). Proses ini juga menyebabkan kemerosotan ekonomi golongan miskin di pedesaan, yakni pembengkakan penduduk yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan-kegiatan usaha kecil. Pertumbuhan ekonomi yang timpang antara kawasan perkotaan dan pedesaan telah menimbulkan apa yang disebut premature urbanization bersamaan dengan terjadinya structural deformation dalam ekonomi (Sritua Arief, 1990).

Mengalirnya tenaga kerja dari desa ke kota secara massif ternyata tidak dapat ditampung secara memadai dan berarti dalam struktur ekonomi perkotaan sebagai manifestasi dari perekonomian modern. Inilah yang memicu terjadinya apa yang disebut dengan deformasi struktural, wujudnya adalah terjadinya perluasan dan berkembangnya secara drastis sektor jasa dalam penyerapan tenaga kerja. Keberadaan sektor jasa ini bukan disebabkan oleh permintaan akan jasa-jasa oleh sektor modern, tetapi semata-mata disebabkan oleh ketidaksanggupan sektor modern untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Obyektif Industri Pedesaan Kita

Kondisi empiris yang terjadi di Indonesia sejauh ini menunjukkan terjadinya pola pembangunan dengan strategi pertumbuhan tersebut. Mulai jaman Orde Baru sampai era reformasi, watak itu masih demikian kental membaluti proses pembangunan. Bahkan, secara sistematik skema pembangunan ini juga merambah ke desa, dengan berbagai resiko. Jika kita klasifikasikan, setidaknya ada tiga skema besar dalam pembangunan desa sejauh ini.

Pertama, pembangunan desa yang dibimbing langsung oleh negara. Sebagai aktor utama, negara telah melancarkan pembangunan dan pemberdayaan melalui skema “pembangunan nasional” dan “pembangunan daerah”, sebagai “master plan” yang direncanakan secara sentralistik (terpusat), birokratis (dikendalikan oleh institusi dan prosedur birokrasi) dan teknokratis (dirancang oleh para ahli). Partisipasi masyarakat (dalam katagori kritis) tidak dikenal sebagai menu utama perencanaan. Namun hanya diperlakukan sekadar bumbu pelengkap cita-rasa perencanaan semata. Negara, dengan demikian telah memonopoli kewenangan perumusan kebijakan, regulasi, informasi dan dana untuk memobilisasi agenda kegiatan pembangunan. Tercatat, untuk rentang waktu empat dekade terakhir dari pemerintahan, melalui skema pem-bangunan nasional dan daerah, sangat giat melancarkan berbagai program yang dimaksudkan untuk melancarkan transformasi ekonomi desa. Sebut saja mulai dari pem-bangunan desa terpadu sampai dengan penanggulangan kemiskinan desa. Melalui pembangunan itulah, pemerintah mengusung sejumlah tujuan yang mulia di desa. Diantara-nya, memberbaiki kondisi fisik, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memerangi kebodohan dan keterbalakangan, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi warga.


Dalam konteks itu, pembangunan desa terpadu (integrated rural development) merupakan master plan orde baru yang didukung lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia. Model ini ditempuh dengan skema perbaikan prasarana fisik spasial desa (perhubungan, ekonomi, sosial, dan pemasaran), peningkatan produksi pertanian melalui revolusi hijau, maupun pembangunan sektoral (berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan layanan sosial semacam pendidikan dan kesehatan). Pembangunan prasarana fisik spasial desa (perhubungan, ekonomi, sosial, dan pemasaran) itulah yang menjadi ikon utama pembangunan desa, yang notabene didanai secara terpusat melalui Inpres Bandes, mulai 1969 sampai 1999. Jika pembangunan prasarana fisik yang berskala kecil ini melibatkan partisipasi (swadaya) masyarakat, maka pembangunan sektoral lebih menempatkan masyarakat desa sebagai obyek atau kelompok penerima manfaat (beneficiares). Pembangunan sektoral dikemas menjadi rangkaian “proyek berkelanjutan” yang didanai oleh APBN dan ditangani langsung oleh birokrasi negara baik di pusat maupun daerah (yang membantu pusat). Waktu itu para kepala desa selalu mengatakan bahwa semua departemen pemerintah, kecuali Departemen Luar Negeri, pasti mempunyai proyek pembangunan sektoral ke wilayah desa. Karena itu yang terjadi bukanlah daerah dan desa yang membangun, melainkan pembangunan yang dilancarkan di daerah dan desa oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan skema sentralisme pembangunan yang belum memperkenalkan desentralisasi pembangunan secara otentik, meski sejak 1982 sudah dikenal perencanaan pembangunan dari bawah (bottom-up planning).



Kedua, pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat. Di satu sisi warga masyarakat, orang per orang, mengembangkan prakarsa dan potensi dirinya masing-masing tanpa digerakkan secara langsung oleh negara. Ada warga yang mengembangkan pertanian, ada yang berbisnis, ada yang berdagang, ada yang membangun industri rumah tangga, ada yang bersekolah, ada yang merantau ke kota, dan seterusnya. Banyak warga masyarakat desa yang sukses mendongkrak mobilitas sosial, karena usaha mereka sendiri atau karena meman-faatkan dampak positif pembangunan yang digerakkan negara. Ketersediaan sarana perhubungan dan pasar, misalnya, memungkinkan warga desa bisa melakukan transaksi ekonomi atau hilir-mudik ke kota dengan lancar dan mudah.

Di sisi lain pembangunan yang digerakkan oleh masyarakat sangat tampak dari sisi swadaya dan gotong-royong masyarakat secara kolektif. Jika ditinjau dari sudut pemerintahan lokal, swadaya dan gotong-royong masyarakat merupakan ciri khas dan basis “otonomi asli” desa, yang ada sejak dulu. Sementara jika dilihat dari konteks pembangunan desa di era Orde Baru, swadaya dan gotong-royong masyarakat merupakan komponen utama dalam pembangunan pra-sarana fisik spasial desa, yang dikombinasikan dengan bantuan dari pemerintah. Pemerintah selalu mengatakan bahwa bantuan desa merupakan stimulan yang membangkitkan swadaya. Ini adalah upaya lokalisasi pembangunan, bahwa masyarakat hanya diberi ruang yang sempit untuk mengelola pembangunan prasarana fisik yang berskala sangat kecil, sehingga masyarakat desa tidak perlu berpikir dan menyentuh pembangunan desa yang berskala lebih besar.

Ketiga, pembangunan yang digerakkan oleh modal, sering kita sebut kapitalisasi atau industrialisasi desa. Negara memang memberikan lisensi dan akses permodalan kepada para pengusaha (pemilik modal), baik nasional maupun internasional, untuk melancarkan industrialisasi di kawasan pedesaan. Memang ada industrialisasi yang berskala lokal-kecil yang digerakkan sendiri oleh masyarakat (home industry) misalnya konveksi, keramik tanah, kain, batu-bata, makanan lokal, genting, agro-industri, dan masih banyak lagi. Model industri ini lebih bersifat padat karya ketimbang padat modal, yang sering dikatakan sebagai kekuatan penyangga ekonomi rakyat desa. Tetapi yang lebih krusial untuk kita cermati adalah industri padat modal berskala besar yang betul-betul melakukan eksploitasi terhadap tanah maupun sumberdaya alam di wilayah pedesaan. Kita bisa menyebut industri pariwisata, pengolahan hasil pertanian-perkebunan (gula, kayu lapis, rokok, minyak goreng, makanan, tepung terigu, dll), pengolahan tanah-batu (genting, batu bata, keramik, dan sebagainya), pengolahan sampah, pengolahan air minum, real estate (perumahan mewah), pertokoan besar (mall), pertambangan, dan manufaktur, yang semuanya beroperasi di wilayah dan komunitas desa.

Ketiga skema pembangunan di atas juga disertai dengan pembangunan politik yang dikendalikan negara. Tetapi pembangunan politik yang dijalankan Orde Baru bukanlah sebagai upaya transformasi politik (melalui desentralisasi dan demokratisasi), melainkan merupakan bentuk “rekayasa politik” melalui negaranisasi (sentralisasi, birokratisasi, korporatisasi, regimentasi, depolitisasi dan represi) untuk mengendalikan masyarakat dan mencipta-kan stabilitas politik. Sejak awal pemerintah, melalui doktrin Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan), selalu menegaskan bahwa stabilitas politik merupakan prasyarat pembangunan (pertumbuhan ekonomi) dan pemerataan. Namun negaranisasi ini secara empirik melakukan marginalisasi politik terhadap desa, sehingga desa telah kehilangan harga diri, otonomi dan demokrasi.

Menengok perjalanannya sejauh ini, keterpurukan desa erat kaitannya dengan penerapan kebijakan eksploitatif dan represif (otoriter) pada rentang waktu di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru. Perlakuan negara atas desa dengan cara-cara otoriter tersebut terlegitimasikan dalam bentuk regulasi UU No.5/79 (IRE, 2005). Watak aturan itu diantaranya, pertama, korporatisasi-birokratisasi, yakni manajemen politik atas desa yang ditandai oleh semangat kontrol dari atas (top down), penyelenggaraan sistem politik dominatif dengan menghilangkan ruang partisipasi dari bawah. Kedua, homogenisasi berupa penyeragaman dari sekian pluralitas (komunitas dan asosiasi sipil setingkat desa), tanpa menghargai perbedaan, dan ketiga, eksploitatif yakni memanfaatkan sumberdaya atau kekayaan desa yang diolah tetapi hanya dimanfaatkan demi keuntungan negara semata, tentu mengabaikan peruntukan kepentingan warga desa.

Secara mendasar, kebijakan dan regulasi tersebut mengandung semangat suatu konstruksi atau pemaknaan negara atas desa yang menggeser statusnya secara struktural, dari kesatuan hukum (adat) menjadi teritorial-administratif. Desa, dengan demikian, dipaksa untuk mem-buat preferensi yang sama (dalam hal format, struktur dan orientasi) yang pada substansinya cenderung bias Jawa -- sesuai skenario pemerintah (pusat). Maksudnya adalah mengintegrasikan arah pengembangan dan eksistensi desa ke dalam arus utama, atau ideologi negara.

Dengan keadaan semacam itulah, dalam perspektif sejarah, regulasi pengaturan desa menjadi titik awal terjadinya reduksi atas otonomi desa, dengan dampak lama-kelamaan desa makin “terbonsai”, pembiakan aspirasi lokal tidak memperoleh lahan berkembang, dan stagnasi menjadi sulit dielakkan. Jika ditelusur dari alasan kebijakan itu muncul, pemerintah Orde Baru nampaknya memandang bahwa keberadaan desa-desa dengan kesatuan hukum beragam dari corak dan sifatnya, serta posisi yang sangat otonom tersebut tentu akan mempersulit upaya pengaturan dan pengendalian. Disamping itu, kemajemukan struktur berbasis karakter kultur lokal dan perangkat sistem pemerintahan desa yang berlaku di dalamnya itu, dianggap akan menghambat pembangunan. Menggunakan kacamata pemerintah Orde Baru, desa-desa ditempatkan sebagai bagian organis dari keseluruhan sistem yang ada pada negara. Oleh karena itulah, untuk menempatkan desa dalam kedudukan dan peran terintegrasi kekuasaan pemerintah pusat, maka desa-desa tersebut akhirnya diseragamkan. Apabila mungkin, penyeragaman bukan hanya dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraannya saja, melainkan dalam sistem sosial budayanya. Selain untuk memudahkan pengawasan dan kendali, juga agar mempermudah pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan.

Homogenisasi dalam pola desa, dengan demikian tentu bukan sebatas makna kultural (menghilangkan pluralisme etnisitas), tetapi juga pada aras politik, yang berarti kontrol negara atas sumberdaya desa dapat dijalankan. Pola yang semacam itu berdampak pada keadaan kapasitas desa yang terus merosot dan bahkan hancur, dimana desa pada umumnya relatif gagal menghidupi dirinya secara mandiri, demi mewujudkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi warganya.

Apa yang terjadi dengan tiga skema pembangunan ekonomi yang ditopang dengan pembangunan politik di atas? Pembangunan tentu menjanjikan perbaikan kemajuan, pertumbuhan, kemakmuran, dan juga kesejahteraan. Di atas kertas, industrialisasi selalu menjanjikan peningkatan devisa negara, pendapatan asli daerah, penyediaan lapangan pekerjaan, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Tetapi sejarah telah mencatat bahwa industrialisasi yang tumbuh dengan pesat telah menciptakan marginalisasi masyarakat lokal, pemiskinan dan keru-sakan lingkungan. Banyak industrialisasi yang berjalan mulus, tetapi tidak sedikit proyek industrialisasi yang menghadapi perlawanan dari masyarakat setempat, sehingga industrialisasi sering menimbulkan trauma sosial-ekonomi bagi masyarakat.

Secara umum pembangunan dan industrialisasi desa memang telah menciptakan mobilitas sosial (kemajuan dan kemakmuran) warga desa. Mobilitas sosial bisa kita ukur dari indikator perubahan wajah fisik desa, perbaikan perumahan penduduk, peningkatan derajat pendidikan, perubahan struktur okupasi, perbaikan sarana dan prasarana transformasi penduduk desa, peningkatan kepemilikan perlengkapan modern (televisi, motor, mobil, telepon selular, parabola, mesin cuci, lemari es, dan masih banyak lagi), dan sebagainya. Jika melihat indikator ini, desa jauh lebih maju dan makmur, karena pembangunan dan industrialisasi desa. Berdasarkan oral history dari para orang tua yang telah melewati 2-3 zaman, kondisi sosial-ekonomi desa yang lebih baik (maju) itu baru mulai dirasakan sejak dekade 1970-an.

Tetapi ledakan pertumbuhan dan mobilitas sosial itu belum menjadi fondasi yang kokoh bagi human well being, kesejahteraan dan keadilan di desa. Ketimpangan jauh lebih besar dan serius ketimbang kemajuan dan kemakmuran yang dihasilkan oleh pembangunan. Setiap hari kita prihatin dengan balada yang menimpa para petani, mayoritas penghuni desa. Para petani di sektor lain (tembakau, jeruk, apel, kakao, cengkeh, lada, mangga, dan lain-lain) selalu tidak berdaya bila bernegosiasi harga dengan para cukong pemilik modal. Jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan di Indonesia telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Pada tahun 1970, sekitar 68% penduduk Indonesia dikategorikan miskin. Berbagai upaya pembangunan selama lebih dari dua dekade berhasil menekan persentase penduduk miskin menjadi 11% pada tahun 1996. Namun jumlah penduduk miskin kembali meningkat setelah krisis ekonomi di pertengahan tahun 1997. Menurut BPS, pada bulan Agustus 1999 jumlah orang miskin menjadi 47,9 juta orang (23,4% dari total penduduk). Sekitar 15,6 juta orang berada di kawasan perkotaan, dan 32,3 juta orang di perdesaan. Pada tahun 2002 angka kemiskinan mengalami peningkatan, tercatat sejumlah 25,08 juta (21,1%) penduduk pedesaan yang tergolong sebagai kaum miskin.

Karena itu kesimpulan sementaranya adalah, bahwa pembangunan ekonomi dan industrialisasi desa yang ditopang oleh rekayasa politik di atas lebih banyak menciptakan ketimpangan, kemiskinan dan marginalisasi sehingga belum mengarah pada kesejahteraan dan ke-adilan di desa. Tetapi ini adalah kesimpulan yang bersifat sementara. Riset-advokasi ini hendak melakukan kajian secara empirik mengenai bekerjanya industrialisasi desa, sekaligus hendak menawarkan prakarsa pembaharuan tata kelola industrialisasi desa agar proyek kapitalisasi ini memperoleh sentuhan governance reform dan mendukung penguatan basis ekonomi bagi otonomi desa secara berkelanjutan.

Karakter Industri Pedesaan
Apa yang dapat dijelaskan mengenai kecenderungan pembangunan ekonomi di desa sejauh ini? Strategi pembangunan yang ditandai, sentralisasi, birokratisasi dan eksploitasi yang diterapkan ke desa tersebut menumbuhkan pengusaha-pengusaha kecil dengan beberapa ciri negatifnya (Anne Booth, 1990). Pertama, sikap dasar pengusaha dalam perusahaan kecil dan menengah ditandai oleh pendekatan otokratik. Hal ini dapat dilihat dari pimpinan perusahaan yang mempunyai kebutuhan sangat rendah akan informasi dari orang lain, mutu kepemimpinan dan inisiatif dari rekan kerja, dan memberikan ruang partisipasi bagi rekan kerja dalam pengambilan keputusan. Ini merupakan bentuk dari sikap paternalistik yang masih sangat menonjol, dan bahkan dilanggengkan.

Kedua, kurangnya ketrampilan dasar yang diperlukan untuk mengelola suatu usaha agar berhasil. Dalam industri kecil, dapat dikatakan terdapat kekurangan "know-how" usaha. Kekurangan ini di semua bidang dunia usaha, tetapi bukan pengetahuan yang baik mengenai produk, atau metode pembuatannya karena kedua hal inilah sebenarnya yang mendorong pengusaha untuk berdiri sendiri. Ketiadaan atau kekurangan pengetahuan ini dapat dilihat di bidang-bidang seperti tata buku, aspek keuangan, aspek pemasaran, aspek distribusi, pengelolaan sumber daya, dan sebagainya. Lebih lanjut hal ini akan membuat pihak investor atau bank tidak bersedia menyediakan kredit. Artinya pengusaha kecil akan tetap kesulitan dalam usahanya meningkatkan modal untuk perluasan dan pembesaran modal dan produksi.

Ketiga, keengganan pengusaha kecil untuk mencari informasi tentang lembaga-lembaga yang dapat membantunya. Inilah penyebab mengapa kunjungan-kunjungan tidak dilakukan pada lembaga-lembaga keuangan dan juga tidak ada usaha mencari informasi mengenai lembaga-lembaga itu. Juga keengganan pengusaha-pengusaha kecil menjadi anggota atau himpunan produsen dan perserikatan-perserikatan bebas lainnya dalam ekonomi, atau sekedar meminta nasehat kepada mereka. Bahkan juga untuk mengikuti pelatihan-pelatihan baik niaga maupun yang teknis.

Ciri-ciri industri kecil di Indonesia yang seperti ini hampir merata ada di seluruh desa-desa yang ada. Walaupun struktur industri di Indonesia mempunyai perbedaan-perbedaan antar daerah atau provinsi. Misalnya di Jawa Tengah, juga di daerah Yogyakarta, jumlah kerajinan rumah tangga terhadap jumlah penduduk relatif sangat besar. Sedangkan di Jawa Barat dan Jawa Timur menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.

Industrialisasi desa-democratic governance
Terlihat jelas bahwa Indonesia saat ini sedang dalam tahap awal dari proses industrialisasi. Sehingga tidak sepenuhnya ada struktur industri yang jelas. Dampak yang lain adalah terjadinya luapan tenaga kerja yang membutuhkan penampung, dalam hal ini industri kecil mempunyai kemampuan akan hal tersebut. Desa yang secara sumber daya, manusia dan alam tersedot secara luar biasa oleh pola pembangunan tersebut. Dampaknya bagi desa tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang politik, sosial dan budaya. Lebih jauh lagi adalah tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di desa. Sehingga kajian tentang industrialisasi desa sangat erat terkait dengan proses demokratisasi di desa, apakah akan mengarah pada sisi negatif atau sisi positif.

Pertama, penguatan transformasi politik dalam bentuk demokrasi dan otonomi desa tampaknya mengalami keterbatasan dan kesulitan jika tidak ditopang oleh basis ekonomi desa yang kuat. Jika demokrasi dan otonomi desa tidak mampu menjawab tuntutan kesejahteraan sosial-ekonomi maupun pengurangan kemiskinan, maka program demokratisasi dan desentralisasi secara lambat-laun akan mengalami delegitimasi dan distrust di hadapan rakyat desa, dan dalam jangka panjang akan semakin mempersulit kedua agenda transformasi politik itu. Karena itu kami meyakini bahwa industrialisasi desa merupakan alternatif untuk menjawab ketegangan antara desentralisasi-demokratisasi dengan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat desa. Industrialisasi desa merupakan alternatif untuk memperkuat program APBDes yang baik (transparan, akuntabel, responsif dan partisipatif) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), memperlancar demokrasi dan otonomi desa, memperkuat basis ekonomi bagi otonomi desa, mengurangi kemiskinan, menekan laju urbanisasi, serta meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat desa.

Kedua, keberadaan desa hampir tidak lepas dari kebijakan pemerintah maupun kaitan (linkage) ekonomi antara desa dan kota. Program pembaharuan desa, termasuk desentralisasi dan demokratisasi desa, hampir tidak pernah menyentuh isu kaitan desa-kota itu. Sejarah telah membuktikan bahwa pembangunan ekonomi, termasuk industrialisasi desa, selalu bias kota, yang tidak berpihak pada desa. Meski kapitalisasi dan industrialisasi masuk ke wilayah desa, tetapi hanya menjadikan desa sebagai obyek eksploitasi yang hasilnya dibawa dan dinikmati oleh kota. Desa menjadi tempat produksi, sementara kota menjadi tempat perdagangan, distribusi dan konsumsi. Ekonomi desa tidak memperoleh nilai tambah (value added) yang proporsional akibat dari wilayah perkotaan hanya sekadar menjadi pipa pemasaran (marketing pipe) dari arus komoditas primer dari desa. Dalam konteks demikian, wajar apabila terjadi pengurasan sumber daya (backwash effect) oleh kota terhadap desa secara sistematis dan kota hanya mengambil keuntungan dari jasa distribusi semata, sehingga seringkali terjadi kebocoran wilayah (regional leakages) yang merugikan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, program ketiga IRE ini juga akan menyentuh isu ketimpangan desa-kota dalam konteks hubungan produksi-distribusi tersebut, seraya mendorong perubahan hubungan ekonomi baru yang berpihak pada desa.

Ketiga, industrialisasi desa tentu bukan fenomena baru. Sebagaimana sudah dipaparkan dalam bagian sebelumnya, dan akan kami perkuat dalam argumen di bawah, tata kelola industrialisasi desa telah berjalan lama tanpa sentuhan governance reform, melalui demokratisasi (partisipasi masyarakat) dan desentralisasi (kewenangan desa). Keputusan untuk membuka hadirnya investasi (industrialisasi) ke desa merupakan kewenangan pemerintah supradesa, sementara desa hanya menjadi wilayah (lokasi) proyek industrialisasi. Desa secara kelembagaan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam proses awal masuknya investasi ke desa, dan masyarakat tidak memperoleh ruang partisipasi untuk mengontrol proses ekonomi-politik yang sangat elitis itu. Karena tidak adanya governance reform dalam tata kelola industrialisasi desa, maka yang terjadi kemudian adalah bahwa industrialisasi tidak menguntungkan desa, bahkan malah menimbulkan kerugian besar bagi desa, meminggirkan dan memiskinkan masyarakat desa, dan tidak jarang memunculkan konflik antara masyarakat setempat dengan perusahaan (industri).

Dalam kaitan peta problem dan kecenderungan perubahan yang tengah terjadi itulah, pergerakan industrialisasi desa tentu perlu dipahami sebagai tantangan mendasar yang perlu dijawab secara antisipatif-kritis saat ini dan di masa-masa mendatang. Memadukan industrialisasi desa, kesejahteraan warga dan democratic governance.